faq1:5k21:102554--10-desember-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin menanyakan apakah tarif tax treaty bisa digunakan jika transfer pembayran penggunaan jasa Luar negeri dinegara yang berbeda dengan DGT. Domisili WPLN Thailand,sedangkan transfer pembayaran ke Amerika dengan alasan kesulitan memperoleh mata uang Bath?
Jawaban
Pm. DGT kan digunakan untuk memanfaatkan p3b ya. Di pasal 2 per-25/2018, ada ketentuan siapa aja wpln yg bisa memanfaatkan p3b, salah satunya penerima penghasilan merupakan beneficial owner dalam hal disyaratkan dalam p3b. Silakan dipastikan dulu saja apakah pihak Thailand atau Amerika yg memenuhi ketentuan tsb. Nanti akan menentukan ketentuan tarif p3b mana yg bisa digunakan oleh wp ybs sesuai kondisi tsb
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k21/102554--10-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)