faq1:5k21:102545--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
badan baru berdiri, belum ada menggaji karyawan atau pun bukan pegawai. berdiri okt 2021, apakah harus lapor pph 21?
Jawaban
pph 21 nihil, tidak perlu lapor, kecuali masa desember. untuk masa pajak des harus lapor dasar pmotongan untuk satu tahun pajak juga.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k21/102545--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)