User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102541--10-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#40Q: mas mba izin, terkait PP 23 Tahun 2018, Misalkan Ditahun 2019 Perusahaan Omzetnya sudah melebihi 4,8 M dan ditahun 2020 sudah menggunakan Tarif PPh Badan Normal padahal omset turun dibawah 4.8M, apakah ditahun 2021 ini kami menggunakan Tarif PPh Badan Normal ? atau harus menggunkana PP 23 krn omset turun?

Jawaban

#40A: tetap menggunakan tarif pasal 17 mbak, gak bisa balik lagi menggunakan tarif PP 23 walaupun omsetnya turun jadi dibawah 4,8M.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k21/102541--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)