User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102540--10-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika atas penyerahan transaksi Jasa, PPN tidak dipungut ke pengguna Jasa melainkan dibayarkan oleh Pemberi Jasa. Apakah boleh dibiayakan?

Jawaban

terkait bisa dibiayakan atau tidak kembali ke pasal 6 dan pasal 9 uu pph. Untuk ketentuan di UU PPN yang dapat dibiayakan mengacu ke Pasal 9 ayat (9) UU PPN di UU Nomor 11 Tahun 2020. Jadi bisa dibiayakannya pun bagi penerima FP-nya. bukan bagi PKP Penjualnya.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k21/102540--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)