User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102530--10-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Sudah saya coba lakukan sesuai dengan yang disarankan yaitu hanya mengganti DPP yang salah dan tetap menggunakan format lama, akan tetapi Dokumen lain gagal diupdate, disebabkan format penulisan nomor PEB tidak valid, seharusnya (NOPEB#NOAJU). Jadi, adakah solusi untuk melakukan pembetulan terhadap nilai PEB tersebut ?

Jawaban

jika pakai format lama, dan tidak berhasil ubah dpp dengan klik ubah, maka sarankan untuk ubah jenis transaksi ke penyerahan dalam negeri, DPP dan PPN di 0 kan. setelah itu, input ulang PEB dengan format yang baru. penginputan nomor dokumennya no PEB#no AJU. pastikan no AJU yang diinput tanpa tanda hubung. Ditambahkan sebelum melakukan hal tersebut disarankan konfirmasi ke KPP juga ya.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k21/102530--10-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1