User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102527--10-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP sedang dfarkan NPWP buat KPPA, namun protes karena terdaftarnya tidak di badora. Seharusnya terdaftarnya dimana ya?

Jawaban

Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Badan. Untuk pemindahan ke badora itu melalui KEP. Ada ketentuan pendaftaran di Badora di Pasal 3 PER-07/PJ/2020.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k21/102527--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)