Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
awalnya saya mau melakukan pembetulan masa januari 2021, karena ada yang salah npwp, tapi saya malah posting ulang yang membuat data bupotnya menjadi double, karena muncul tagihan lagi jadi kami bayar lagi dengan nominal yang sama lalu melakukan pembatalan bupot yg double tadi dan melakukan pembetulan 1. sekarang kami ingin melakukan PBK atas kelebihan bayar tadi, spt sudah di lapor dan ssp keduanya juga sudah dilapor apakah bisa ?
Jawaban
atas ssp yg kelebihan, misalkan sudah dibetulkan sehingga ssp yg satunya sudah tidak diperhitungkan dengan spt seharusnya bisa di pbk, namun tetap konfirm kpp dulu apakah bisa. kalau sesuai ketentuan kan dapat di pbk selama blm diperhitungkan dengan spt. kalau tidak bisa maka selisihnya yg kelebihan itu bisa diminta pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187
Dasar Hukum
–
Editor
AL