User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102503--10-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

awalnya saya mau melakukan pembetulan masa januari 2021, karena ada yang salah npwp, tapi saya malah posting ulang yang membuat data bupotnya menjadi double, karena muncul tagihan lagi jadi kami bayar lagi dengan nominal yang sama lalu melakukan pembatalan bupot yg double tadi dan melakukan pembetulan 1. sekarang kami ingin melakukan PBK atas kelebihan bayar tadi, spt sudah di lapor dan ssp keduanya juga sudah dilapor apakah bisa ?

Jawaban

atas ssp yg kelebihan, misalkan sudah dibetulkan sehingga ssp yg satunya sudah tidak diperhitungkan dengan spt seharusnya bisa di pbk, namun tetap konfirm kpp dulu apakah bisa. kalau sesuai ketentuan kan dapat di pbk selama blm diperhitungkan dengan spt. kalau tidak bisa maka selisihnya yg kelebihan itu bisa diminta pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k21/102503--10-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1