User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102495--10-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PEJKP jika dalam dollar dikonversi ke dalam rupiah menggunakan kurs KMK saat kapan?

Jawaban

pasal 14 pp 1/2012, Dalam hal transaksi atas penyerahan, dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k21/102495--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)