faq1:5k21:102488--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Hibah dalam hubungan bisnis. Walaupun dalam garis keturunan 1 derajat, apakah merupakan objek pajak?
Jawaban
Sesuai Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) PMK-90/PMK.03/2020: Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dst DAN tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan. Untuk pengertian hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan bisa dilihat di Pasal 4 PMK-90/PMK.03/2020.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k21/102488--10-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)