User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102486--10-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau menanyakan perihal hak opsi yang diterima wajib pajak. hak opsi disini adalah hak untuk membeli saham perusahaan dibawah harga pasar. apakah selisih atas harga pasar dan harga beli (karena hak opsi) merupakan objek PPh. contoh harga pasar saham 1000 karena hak opsi dibeli dengan harga 800. apakah selisih 200 bisa dianggap sbg objek pajak?

Jawaban

http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=032dd17b77fab7d51a476c5ff2b5659c&str=&q_do=match Dalam SE tersebut dijelaskan terkait hak opsi, namun terkait nilai tertentu yang lebih kecil. Belum ada penegasannya secara khusus. Bisa diarahkan penegasannya

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k21/102486--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)