faq1:5k21:102486--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau menanyakan perihal hak opsi yang diterima wajib pajak. hak opsi disini adalah hak untuk membeli saham perusahaan dibawah harga pasar. apakah selisih atas harga pasar dan harga beli (karena hak opsi) merupakan objek PPh. contoh harga pasar saham 1000 karena hak opsi dibeli dengan harga 800. apakah selisih 200 bisa dianggap sbg objek pajak?
Jawaban
http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=032dd17b77fab7d51a476c5ff2b5659c&str=&q_do=match Dalam SE tersebut dijelaskan terkait hak opsi, namun terkait nilai tertentu yang lebih kecil. Belum ada penegasannya secara khusus. Bisa diarahkan penegasannya
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k21/102486--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)