faq1:5k21:102484--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
misalkan badan punya cabang, masing2 pusat dan cabang punya sertifikat elektronik, tetapi pusat sekarang sudah tutup, yg masih beroperasinal itu cabang, untuk pelaporan pph badan kan masih terpusat dan menggunakan akun djp pusat, itu bagaimana solusinya agar pusat efakturny jg tdk lapor lagi dan cabang jadi pusat. Ini gimana caranya ya mas/mbak? cabang berubah jadi pusat bisa ya?
Jawaban
pusat di bandung, cabang di ciamis. arahnya cabang di ciamis diajukan penghapusan npwp lalu pusat di bandung ajukan pemindahan npwp pusat dari bandung ke ciamis. kalau butuh penegasan bisa konsul kpp
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k21/102484--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)