faq1:5k21:102461--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Yoga Prianggara, [10/12/2021 9:21] #18Q: iya saya mau bertanya tentang peraturan baru buka PPN atas bidang kesehatan. klu perusahaan saya melayani jasa pelayanan medik spesialistik lain: Bedah Plastik dan Pelayanan Kecantikan Estetika. untuk tahun 2022 apakah harus buka PPN dan jadi PKP? kalau di wajibkan pungut PPN dan PKP, saya mau minta peraturannya juga atas penjelasannya
Jawaban
Iya mas tadinya jasa pelayanan kesehatan memang non jkp tp di uu hpp jadinya masuk jkp. Mengenai kewajiban pengukuhan pkp nya, kembali ke ketentuan umum PPN, tergantung nilai penyerahannya sudah memenuhi threshold atau belum.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k21/102461--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)