User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102461--10-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Yoga Prianggara, [10/12/2021 9:21] #18Q: iya saya mau bertanya tentang peraturan baru buka PPN atas bidang kesehatan. klu perusahaan saya melayani jasa pelayanan medik spesialistik lain: Bedah Plastik dan Pelayanan Kecantikan Estetika. untuk tahun 2022 apakah harus buka PPN dan jadi PKP? kalau di wajibkan pungut PPN dan PKP, saya mau minta peraturannya juga atas penjelasannya

Jawaban

Iya mas tadinya jasa pelayanan kesehatan memang non jkp tp di uu hpp jadinya masuk jkp. Mengenai kewajiban pengukuhan pkp nya, kembali ke ketentuan umum PPN, tergantung nilai penyerahannya sudah memenuhi threshold atau belum.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k21/102461--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)