User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102459--10-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#33Q izin tanya mas mba Saya mau bertanya mengenai FP Dibebaskan. Untuk stempel yang tertera pada FP Dibebaskan yang biasa saya buat tertera PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015. Sedangkan customer saya meminta revisi menjadi PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 SEBAGAIMAN TELAH DIUBAH DENGAN PP 48 TAHUN 2020. Untuk pembuatan FP penjualan katul, apakah saya harus mengupdate e faktur saya?

Jawaban

silakan sinngkronisasi kode CAP dahulu sebelum membuat FP penggantinya. kemudian pilih kode/kriteria fasilitas yang sesuai ketika merekam FP penggantinya.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k21/102459--10-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1