faq1:5k21:102458--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#48 tanya mas/mba, untuk pph final jasa konstruksi kan saat terutangnya adalah saat pembayaran. berarti misal jasanya sudah selesai diserahkan di masa okt tapi pembayaran akan dilakukan bertahap selama 10x, untuk pemotongannya sesuai pembayaran yang dilakukan tsb ya?
Jawaban
CARA PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PPH FINAL Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak SAAT TERUTANG Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008)
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k21/102458--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)