User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102456--10-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Dimas Adityo, [10/12/2021 9:50] #9Q: Apakah seorang konsultan boleh merangkap sebagai notaris dan PPAT? apakah ada peraturan pajak yang melarang?

Jawaban

#9A: soal rangkapnya, kita ga ngatur ya…mgkn lebih tepatnya nanya ke ikatan konsultan pajak/induk organisasi yg menaungi para konsultan. Kalau dr sisi djp, palingan kalau dia mau jadi konsultan pajak yg menandatangani dokumen perpajakan/mewakili wp sebagai kuasa, maka harus punya ijazah di bidang perpajakan atau sertifikat brevet.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k21/102456--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)