faq1:5k21:102456--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Dimas Adityo, [10/12/2021 9:50] #9Q: Apakah seorang konsultan boleh merangkap sebagai notaris dan PPAT? apakah ada peraturan pajak yang melarang?
Jawaban
#9A: soal rangkapnya, kita ga ngatur ya…mgkn lebih tepatnya nanya ke ikatan konsultan pajak/induk organisasi yg menaungi para konsultan. Kalau dr sisi djp, palingan kalau dia mau jadi konsultan pajak yg menandatangani dokumen perpajakan/mewakili wp sebagai kuasa, maka harus punya ijazah di bidang perpajakan atau sertifikat brevet.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k21/102456--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)