Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP menggunakan jasa pelayaran untuk satu 1 kontainer. Perusahaan pelayaran berkedudukan di Indonesia. Pengiriman dari luar negeri ke Indonesia. Tidak ada perjanjian sewa atau charter. WP sebagai PT, freight forwarding sebagai penghubung antara pelayaran dengan importir. WP menanyakan apakah wajib memotong PPh 15 untuk hal tersebut seperti memotong PPH 23 atau PPh 15 disetorkan sendiri oleh perusahaan pelayaran seperti PPh 29? Kalau ini masih termasuk dikenakan PPh pasal 15 kan mas/mba? Dan kal
Jawaban
WP perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari: 1. Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia, 2. Pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia, 3. Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan
Dasar Hukum
–
Editor
KLG