faq1:5k21:102448--09-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#63 Q: saya punya SIUJK atas pelaksanaan konstruksi, nah ketika saya memberikan jasa perencanaan (desain bagunan) saya kena tarif 4% atau 6% ya? SIUJK terseut berlaku juga untuk jasa perencanaan tidak ya?
Jawaban
setelah diminta foto SIUJK nya, disitu terlutis kualifikasinya untuk jasa pelaksanaan konstruksi. karena real penyerahan jasa yang dilakukan wp adalah perencanaan dan pengawasan konstruksi, wp diarahkan untuk konfirmasi ke KPP untuk pengenaan tarifnya.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k21/102448--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)