User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102448--09-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#63 Q: saya punya SIUJK atas pelaksanaan konstruksi, nah ketika saya memberikan jasa perencanaan (desain bagunan) saya kena tarif 4% atau 6% ya? SIUJK terseut berlaku juga untuk jasa perencanaan tidak ya?

Jawaban

setelah diminta foto SIUJK nya, disitu terlutis kualifikasinya untuk jasa pelaksanaan konstruksi. karena real penyerahan jasa yang dilakukan wp adalah perencanaan dan pengawasan konstruksi, wp diarahkan untuk konfirmasi ke KPP untuk pengenaan tarifnya.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k21/102448--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)