faq1:5k21:102445--01-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Ijin bertanya Mas/Mbak terkait surat kuasa khusus wajib pajak badan atau PoA untuk yang menandatangani Surat Pemberitahuan Masa / SPM apakah bisa dari Direktur yang di Luar Negri?karena Chief Rep nya mau mengundurkan diri dari perusahaan
Jawaban
surat kuasa khusus untuk penandatangan silakan cek di PMK 229/2014, dan ada kriterianya juga. Normalnya, spt ditandatangani pengurus. Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k21/102445--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)