User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102445--01-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Ijin bertanya Mas/Mbak terkait surat kuasa khusus wajib pajak badan atau PoA untuk yang menandatangani Surat Pemberitahuan Masa / SPM apakah bisa dari Direktur yang di Luar Negri?karena Chief Rep nya mau mengundurkan diri dari perusahaan

Jawaban

surat kuasa khusus untuk penandatangan silakan cek di PMK 229/2014, dan ada kriterianya juga. Normalnya, spt ditandatangani pengurus. Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/102445--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)