faq1:5k21:102443--10-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

hibah yg bukan merupakan objek pajak, dengan syarat tidak mempunyai hubungan dengan usaha. bagaimana penjelasannya?

Jawaban

hibah yg dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan dari orang tua ke anak kandung: (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan). hubungan usaha: Transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak adalah berupa pembelian, penjualan, atau pemberian imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k21/102443--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)