faq1:5k21:102440--10-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ijin bertanya Mas/Mbak, apabila ada Badan/Perusahaan bertransaksi Jasa sedot limbah/jasa kebersihan yang mana vendor kebersihan itu merupakan dari pemda/pemkot (Penyedia Jasa nya Pemda/Pemkot) apakah kena Potongan PPh 23 atau bagaimana?

Jawaban

Silakan dipastikan apakah penyedia jasa termasuk unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: a.pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b.pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c.penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan d.pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara Jika penyedia jasa memenuhi kri

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k21/102440--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)