faq1:5k21:102439--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP dapat SP2DK, ada harta yg belum dilaporkan. Tapi kok kenanya tarif pasal 17 ya bukan PPh Final. Hartanya berupa deposito
Jawaban
Harta dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis sehingga dimasukkan sebagai penghasilan lain di SPT Tahunan. Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke AR yg mengirimkan SP2DK
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k21/102439--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)