faq1:5k21:102432--10-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Saya ingin bertanya apakah pbk pph final pasal 4 ayat (2) bisa dialihkan ke beda npwp?

Jawaban

Bisa. Dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP. Surat permohonan Pemindahbukuan harus dilampiri dengan: surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k21/102432--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)