faq1:5k21:102432--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya ingin bertanya apakah pbk pph final pasal 4 ayat (2) bisa dialihkan ke beda npwp?
Jawaban
Bisa. Dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP. Surat permohonan Pemindahbukuan harus dilampiri dengan: surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k21/102432--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)