faq1:5k21:102415--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp pembeli dapat fp telat dari penjual, dapat dikreditkan ?
Jawaban
bisa, sepanjang fp tidak terbit melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k21/102415--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)