User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102404--10-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

dok perusahaan scr pajak hrs d simpan brp lama ya kak? trs tlg minta aturannya ya kak

Jawaban

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. (Pasal 28 ayat 11 UU 28/ 2007)

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k21/102404--10-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1