faq1:5k21:102393--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#40Q: WP bulan ini tdk memanfaatkan insentif PPh Pasal 22, apakah tetap dilaporkan untuk di ereportingnya mas/mba?
Jawaban
#41A: PM, SKB PPh 22 impor PMK-9/2021. Jika tidak memanfaatkan pada masa pajak tertentu, tidak wajib menyampaikan Lap. realisasi.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k21/102393--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)