User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102393--10-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#40Q: WP bulan ini tdk memanfaatkan insentif PPh Pasal 22, apakah tetap dilaporkan untuk di ereportingnya mas/mba?

Jawaban

#41A: PM, SKB PPh 22 impor PMK-9/2021. Jika tidak memanfaatkan pada masa pajak tertentu, tidak wajib menyampaikan Lap. realisasi.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k21/102393--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)