Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Tentang syarat piutang tak tertagih yg dapat dikurangkan dari ph bruto di Pasal 3 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015, salah satu syarat menyebutkan “telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial”. Pertanyaan WP: Kalo dibebankan komersilnya di th 2019 dan 2020, tetapi realisasi di 2021 gimana ya? Apa tetap bsa muncul koreksi negatif di 2021? Izin konfirmasi untuk kasus di atas berarti bisa dibebankan ya? Mohon bantuannya
Jawaban
Sesuai PMK-207/2015 nya kan disebutkan telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial. Dari kata2 ini memang ga disebutkan scr langsung laporan laba rugi komersial ini apakah harus tahun bersangkutan atau boleh tahun2 sebelumnya. Ideal nya si penghasilan bruto yg mau dikurangkan ini harusnya sejalan sama biaya2 yg keluar di tahun itu juga is. Baiknya arahin KPP aja untuk konfirmasi apakah biaya yg telah dibebankan di tahun sblmnya bisa jadi pengurang di tahun bersangkutan atau
Dasar Hukum
–
Editor
MR