User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102365--10-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menanyakan terkait PPh Final jasa konstruksi untuk SBU lagi proses perpanjangan, apakah masih bisa menggunakan tarif sbelumnya ? karna sedang ada transisi layanan Sertfikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Jasa Konstruksi.Adapun penjelasan didalam surat 'SE Menteri PUPR No.02 Tahun 2021' halaman 5 sub F point 3 yang menyatakan bahwa :'SBU Jasa Konstruksi dan SKK Konstruksi yang habis masa berlakunya setelah tanggal surat edaran ini ditetapkan dinyatakan masih berlaku sampai dengan 31

Jawaban

pengenaan tarif ini kan berdasarkan kualifikasi yang ditentukan oleh LPJK. kalau memang WP saat ini sedang melakukan perpanjangan dan ada ketentuan di kementerian terkait dengan surat edaran yg menyebutkan SIUJK wp ini masih berlaku sampai dengan akhir tahun karena ada transisi layanan, seharusnya bisa saja sepanjang dapat dibuktikan. namun untuk lebih jelasnya bisa konfirmasikan juga ke AR yg langsung melakukan pengawasan ke WP untuk boleh tidaknya.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k21/102365--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)