User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102360--10-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sepanjang tidak ada SKD, kena tarif umum PPh 26 20%.. apabila penerima penghasilan OP LN, diisi no passpor dan no kitas/ kitapnya

Jawaban

sepanjang tidak ada SKD, kena tarif umum PPh 26 20%.. apabila penerima penghasilan OP LN, diisi no passpor dan no kitas/ kitapnya

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k21/102360--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)