faq1:5k21:102349--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
wp ada pembetulan spt masa PPh 21, ada yang DTP dan non DTP, menjadi LB, LB atas DTP kan tidak bisa diakui, bagaimana ?
Jawaban
LB atas DTP tidak bisa diakui, karena di e spt tidak bisa membedakan LB atas DTP dan non DTP, untuk cara penginputan di esptnya konsultasikan ke kpp
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k21/102349--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)