User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102344--10-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusaahan kami PT X melakukan transaksi dengan ANTAM, yaitu membeli emas dan dilebur mnjadi Liontin. jadi PT X langsung terima barang berupa Liontin dari PT ANTAM. adapun PT X sudah memiliki NPWP dan juga sudah PKP. adapun dalam invoice pt antam,tidak mencantumkan jasa peleburan. dalam hal ini penerapan PPh dan PPN nya bagaimana ya?

Jawaban

pastikan dulu kontraknya seperti apa. kalau belinya emas batang, ada pph 22 tapi ga ada ppn. atas jasa pembuatan liontinnya baru ada pph dan ppnnya. kalau belinya liontin langsung berarti ada ppnnya. bisa konfirmasi ke antam dulu untuk transaksinya, kemudian bisa konsultasikan ke kpp.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k21/102344--10-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1