faq1:5k21:102329--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
invoice dan pembayaran bulan nov, faktur dibuat bulan desember. Apakah dianggap telat buat faktur dan apakah masih bisa dikreditkan lawan transaksi?
Jawaban
sepanjang saat seharusnya dibuat FP adalah Nov, tapi baru dibikin FP Des, artinya telat terbitin faktur pajak.. sepanjang belum melewati jangka waktu 3 bulan dari saat seharusnya FP dibuat, dari sisi pembeli bisa ngreditin..
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k21/102329--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)