User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102329--10-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

invoice dan pembayaran bulan nov, faktur dibuat bulan desember. Apakah dianggap telat buat faktur dan apakah masih bisa dikreditkan lawan transaksi?

Jawaban

sepanjang saat seharusnya dibuat FP adalah Nov, tapi baru dibikin FP Des, artinya telat terbitin faktur pajak.. sepanjang belum melewati jangka waktu 3 bulan dari saat seharusnya FP dibuat, dari sisi pembeli bisa ngreditin..

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k21/102329--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)