faq1:5k21:102323--10-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau bertanya, untuk bukti potong espt psl 4(2). untuk npwp dan nama pemotong itu seharus nya diisi nama PT nya atau nama direksi?

Jawaban

sesuai lampiran per-53/pj/2009 disebutkan bahwa di bagian pemotong pajak diisi identitas dari pemotong pajaknya, yang dalam hal ini adalah badan. jadi yang dimasukkan adalah NPWP dan nama badannya.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k21/102323--10-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1