faq1:5k21:102323--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau bertanya, untuk bukti potong espt psl 4(2). untuk npwp dan nama pemotong itu seharus nya diisi nama PT nya atau nama direksi?
Jawaban
sesuai lampiran per-53/pj/2009 disebutkan bahwa di bagian pemotong pajak diisi identitas dari pemotong pajaknya, yang dalam hal ini adalah badan. jadi yang dimasukkan adalah NPWP dan nama badannya.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k21/102323--10-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1