User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102315--10-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp op terima deviden harusnya bukan objek pajak, tapi terlanjur dipotong, karena wp gak mau investasi, harusnya kan setor sendiri ya, kalau sudah terlanjur dipotong ?

Jawaban

bisa pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang PMK 187/2015 atau pbk jika memenuhi ketentuan pbk di PMK 242/2014

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k21/102315--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)