faq1:5k21:102315--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp op terima deviden harusnya bukan objek pajak, tapi terlanjur dipotong, karena wp gak mau investasi, harusnya kan setor sendiri ya, kalau sudah terlanjur dipotong ?
Jawaban
bisa pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang PMK 187/2015 atau pbk jika memenuhi ketentuan pbk di PMK 242/2014
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k21/102315--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)