User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102307--09-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

revaluasi tanah apakah dikenakan pajak? jadi misal pt saya punya aset tanah beli 10 tahun lalu harga 10m, sekarang sudah 50 m harganya nah kenaikan 40 m itu apakah dikenakan pph/tidak?

Jawaban

untuk revaluasi atas tanah ada pajaknya ya sesuai pasal 19 uu pph. tarifnya 10% dari selisih nilai revaluasi dengan nilai buku. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1150

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k21/102307--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)