faq1:5k21:102284--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp badan ada mencharter mobil dari perusahaan, biasanya perusahaan menerbitkan dpp nlai lain, tapi pihak lawan transaksi mengatakan tidak dikenakan PPN, karena plat kuning.
Jawaban
PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umumnya sesuai PMK 80/2012, kalau untuk jasa charter antar perusahaan tetap dikenakan PPN
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k21/102284--10-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)