faq1:5k21:102284--10-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp badan ada mencharter mobil dari perusahaan, biasanya perusahaan menerbitkan dpp nlai lain, tapi pihak lawan transaksi mengatakan tidak dikenakan PPN, karena plat kuning.

Jawaban

PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umumnya sesuai PMK 80/2012, kalau untuk jasa charter antar perusahaan tetap dikenakan PPN

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k21/102284--10-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)