Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#5Q: mau bertanya jika satker kami mengadakan MOU terkait pembuatan media interaktif dg Instansi Pemerintah Lain yg merupakan Satker PNBP (Media pembelajaran Interaktif pengembangan modul ajar jd lebih ke jasa), apakah kita memungut PPN dan PPHnya? Terimakasih mohon penjelasannya. Kalau ini mengenai PPN nya dilihat dari penyerah jasanya PKP atau tidak dan untuk pph atas jasanya ini mengacu ke PMK 141/2015 ya mas mba?
Jawaban
#5A Untuk PPN, sepanjang yang diserahkan berupa BKP/JKP, dan yang menyerahkan PKP maka kena PPN, apakah dipungut atau tidak tergantung nilainya. Jika lebih dari 2jt, maka dipungut. Untuk PPh, sepanjang lawan transaksinya masuk ke kriteria yang dikecualikan sesuai Pasal 2 ayat 3 huruf b UU PPh sttd Cika, maka tidak termasuk subjek pajak, tidak dikenakan PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT