faq1:5k21:102272--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika Instansi Pemerintah sewa gedung ke Orang Pribadi apakah juga terutang PPN??? mohon dijelaskan dari sisi jika OP tersebut PKP maupun jika bukan PKP. mohon bantuannya mas mbak
Jawaban
jika OP nya adalah PKP maka dikenai PPN, PKP menerbitkan FP 02 jika memenuhi kriteria pemungutan oleh Instansi Pemerintah, di Pasal 18 PMK-231/PMK.03/2019 disebutkan kriteria yang tidak dilakukan pemungutan oleh Instansi pemerintah, tinggal disesuaikan. jika termasuk ke kriteria sesuai Pasal tersebut, maka pemungutan PPN dilakukan oleh PKP dan menerbitkan FP 01. jika OP nya adalah bukan PKP, maka tidak dikenai PPN dan tidak ada penerbitan FP.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k21/102272--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)