User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102259--09-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pencadangan piutang tak tertagih kan secara fiskal harus dikoreksi positif ya, berarti semisal ada penghapusan piutang atas yg sudah dicadangan ditahun sebelumnya harusnya muncul koreksi negatif ya di korfis th ini ya?

Jawaban

Koreksi negatif yg ditanyakan wp itu maksudnya apakah jadinya bisa dibiayakan/dikurangkan secara fiskal gitu ya? Untuk piutang yg nyata2 tidak dapat ditagih, bisa dikurangkan dari penghasilan brutonya jika memenuhi kondisi di pmk 105/2009 stdd pmk 207/2015 ya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k21/102259--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)