User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102253--09-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

ini ada Customer kami yang meminta Spesimen tanda tangan Faktur Pajak, secara administrasi perpajakan bagaimana? ada prosedurnya kah?

Jawaban

Sebenarnya kita tidak mengatur terkait kepentingan bisnis antar perusahaan. Yang kami atur terkait Surat Pemberitahuan Penunjukan Pegawai yang Menandatangani FP sesuai Lampiran PER-24/PJ/2012 inipun diserahkan ke KPP, bukan buat lawan transaksi.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k21/102253--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)