faq1:5k21:102253--09-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
ini ada Customer kami yang meminta Spesimen tanda tangan Faktur Pajak, secara administrasi perpajakan bagaimana? ada prosedurnya kah?
Jawaban
Sebenarnya kita tidak mengatur terkait kepentingan bisnis antar perusahaan. Yang kami atur terkait Surat Pemberitahuan Penunjukan Pegawai yang Menandatangani FP sesuai Lampiran PER-24/PJ/2012 inipun diserahkan ke KPP, bukan buat lawan transaksi.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k21/102253--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)