faq1:5k21:102250--09-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP ingin mengaktifkan kembali NPWP untuk daftar CPNS, saat ini belum ada penghasilan baik bekerja maupun usaha? apakah cukup dijelaskan sesuai aturan wp ne aja ya mas/mba? jd yg bisa diaktifkan kembali sesuai dgn itu
Jawaban
Normatif saja,, Pasal 29 ayat 1, 2 dan 3 PER-04/2020 Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat mengaktifkan kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k21/102250--09-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1