User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102249--09-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP telah melakukan penyerahan barang/jasa kemudian oleh lawan transaksi (pembeli) barang/jasa tersebut dibatalkan sebagian. Misalnya transaksi 100jt yg dibatalakn 80jt. Bagaimana prosedur pembatalan tersebut? Ini ngikut PMK-65/2010 atau PER-24/2012 ya mas/mba..?

Jawaban

Setelah digali, ada perubahan kontrak dari 100 menjadi 80. Terbitkan FP Pengganti saja.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k21/102249--09-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1