Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Misalkan ada perusahaan membeli sebuah apartemen. Kemudian setelah apart tsb ditempati, ada listrik, air, maintenance yang harus dibayar. Atas listrik, air, dan maintenance tsb dikenakan PPh pasal berapa ya? 23 atau 4(2)? apt tsb ditempati oleh karyawan, Pembayaran ke satu PT yang sama, namun dalam invoice yang berbeda2. Jadi pembayarannya terpisah. Ini dikenakan PPh pasal berapa ya mas/mba?
Jawaban
bangunan milik sendiri, bukan sewa, maka air listrik dan maintenance tadi bukan lagi aspek biaya layanan sbg unsur nilai bruto PPh 4 ayat 2 sewa tanah/bangunan. Kaitannya ke PPh 23 atas jasa. termasuk ke jenis jasa lainnya di PMK 141/2015 atau tidak? WP bayarkan invoice terpisah ke prshn yg sama. Ini justru lebih memudahkan untuk identifikasi objek PPh 23 atas jasa. Biaya maintenance berpotensi kena PPh 23, silakan arahan WP untuk merujuk ke PMK 141/2015.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK