faq1:5k21:102246--09-desember-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
mau tanya untuk merubah nilai ekspor yg sudah dilapor bagaimana caranya? apa hanya perlu klik ubah saja? tapi setelah saya klik tetap tidak bisa disimpan karena terdapat keterangan no peb tidak valid. mohon bantuannya min
Jawaban
ini dokumen PEB sebelumnya pakai format yang lama? jika pakai format lama, dan tidak berhasil ubah dpp dengan klik ubah, maka sarankan untuk ubah jenis transaksi ke penyerahan dalam negeri, DPP dan PPN di 0 kan. setelah itu, input ulang PEB dengan format yang baru. penginputan nomor dokumennya no PEB#no AJU. pastikan no AJU yang diinput tanpa tanda hubung.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k21/102246--09-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)