User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102235--09-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bila ada vendor yg mengaku perusahaannya umkm . akhirnya kita potong pph umkm sebesar 0,5% dr transaksi jasanya dan menyetorkannya ke kas negara . tapi ternyata prusahaan tsb blm memiliki surat ket pp 23 . karena mreka sedang mengurusnya karena mreka pt yg baru buka, itu gmn ya? sedangkan kami sudah tlanjur menyetorkan pph umkm nya

Jawaban

Kalau memang pada saat pemotongan si wp umkm ini tidak dapat memberikan Sket pp 23 nya maka si pemotong seharusnya tetap melakukan pemotongan pph pasal 23 bukan pemotongan pph pasal 4(2) karena wp tidak memberikan sket pp 23. Silakan bisa dipotong dengan pph pasal 23, misalkan sudah terlanjur bisa dibenarkan kemudian untuk ssp atas pph pasal 4(2) yang sudah terlanjur dibayarkan bisa dilakukan pbk.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k21/102235--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)