User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102192--09-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WPLN mengadakan seminar di Indo. Tidak ada pemberian imbalan dari penyelenggara. Untuk menarik peserta dengan cara menjual tiket. Untuk penjualan tiket seminar tsb, mekanisme perpajakannya gimana ya?

Jawaban

Tiket bukan merupakan salah satu objek PPh 26 sehingga atas penjualan tiketnya tidak ada pemotongan/pemungutan. Tetapi jika WPLN tersebut menerima imbalan dari penyelenggara seminar atas jasa penjualan tiketnya, maka atas imbalan tersebut merupakan objek PPh 26.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k21/102192--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)