User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102190--09-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pmbayaran jasa ke badan philipina mereka sudah kasih DGT dan COR apakah tarif nya 0%? ini gmna ya mas/mbak?

Jawaban

Jika jenis transaksi tidak diatur khusus dalam P3B, bisa menggunakan ketentuan pasal 7 P3B Indonesia-Filipina. Jika tidak ada BUT, maka hak pemajakannya di Singapura sehingga atas transaksi tersebut dikenakan PPh 26 sebesar 0.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k21/102190--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)