faq1:5k21:102153--09-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah bisa mendapat PPN DTP atas pembelian rumah kedua (PMK-103/2021)

Jawaban

Pasal 5 PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k21/102153--09-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)