faq1:5k21:102140--09-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Ihsan Pambudi, [09/12/2021 13:52] #16Q : (twitter) kalo kami sebagai bendaharawan meminta PKP utk buat Faktur pajak pengganti dikarenakan salah perhitungan dan ternyata mereka miss persepsi malah mereka bikin Faktur Pajak baru (terlihat dari NSFP) & yang lama enggak dibatalin. bisa dijelaskan resikonya? mohon dibantu mas/mba

Jawaban

#16A: karena tidak terjadi penyerahan baru, maka fp barunya silakan dibatalkan. Dan membuat fp pengganti atas penyerahan yg lama untuk kemudian juga membuat dan melaporkan spt pembetulan apabila fp normalnya sudah terlapor di spt masa ppn.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k21/102140--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)