faq1:5k21:102137--09-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Gandhafit Gazali, [09/12/2021 13:52] #24Q: Selamat siang Saya mau bertanya tentang Treat atas penjualan tiket konfrensi/seminar Apabila WP yang menyelenggarakan konfrensi bukan WPDN, maka treat perpajakan atas tiket yang dijual bagaimana ya? Dan peserta konfrensi nya adalah orang Pribadi Bukan Badan Mohon pencerahannya pak

Jawaban

#24A: pesertanya op atau badan mas? Sebenarnya kalau pph 26 baik op maupun badan sama sama bisa motong pph 26 sih. Tinggal pastikan dulu apakah jenis penghasilannya masuk ke kategori objek pemotongan sesuai pasal 26 UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k21/102137--09-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:40 (external edit)