faq1:5k21:102133--09-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pesangon dan pph atas pesangonnya apakah bisa dibiayakan?

Jawaban

Bisa dibiayakan apabila biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang. Terkait PPh tidak bisa dibiayakan.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k21/102133--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)