faq1:5k21:102133--09-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pesangon dan pph atas pesangonnya apakah bisa dibiayakan?
Jawaban
Bisa dibiayakan apabila biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang. Terkait PPh tidak bisa dibiayakan.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k21/102133--09-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)